Asosiasi Ahli Forensik Indonesia (AAFI) Cabang Padang menggelar serangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai peran fundamental Visum et Repertum (VeR) dalam ranah hukum pidana. VeR, yang merupakan keterangan tertulis dari seorang ahli forensik atau dokter mengenai hasil pemeriksaan terhadap korban kekerasan atau jenazah, seringkali disalahpahami atau diabaikan kepentingannya. Ketua AAFI Padang menekankan bahwa VeR adalah bukti primer yang tak tergantikan, berfungsi sebagai mata dan telinga hukum untuk menerjemahkan luka, kondisi psikologis, atau penyebab kematian ke dalam bahasa ilmiah yang diakui pengadilan.

Edukasi yang diberikan oleh AAFI Padang berfokus pada dua poin utama: kecepatan pelaporan dan integritas bukti. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib setelah menjadi korban tindak pidana, terutama kekerasan fisik, seksual, atau penganiayaan, agar permintaan VeR (surat permintaan dari penyidik) dapat segera dikeluarkan. Keterlambatan dalam pembuatan VeR dapat menyebabkan hilangnya atau rusaknya bukti medis, seperti memudarnya memar atau sembuhnya luka, yang pada akhirnya dapat melemahkan posisi korban di persidangan. Selain itu, masyarakat didorong untuk menjaga keutuhan kondisi fisik atau pakaian yang dikenakan saat kejadian sebelum proses pemeriksaan medis dilakukan.

AAFI Padang juga menyoroti bahwa VeR bukan sekadar dokumen deskriptif, melainkan sebuah dokumen pro justitia yang memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kesaksian. Dalam kasus kekerasan seksual, misalnya, VeR dapat memberikan bukti definitif mengenai adanya trauma fisik dan pengambilan sampel biologis (DNA), yang sangat krusial. Demikian pula dalam kasus kecelakaan atau kematian mendadak, VeR (atau Visum Jenazah) dapat mengidentifikasi mekanisme dan waktu kematian yang akurat. Para ahli forensik dari AAFI memastikan bahwa setiap laporan VeR disusun secara objektif dan menggunakan terminologi medis yang tidak menimbulkan ambiguitas saat dibaca oleh majelis hakim.

Melalui upaya sosialisasi ini, AAFI Padang berharap kesadaran hukum masyarakat akan meningkat, sehingga mereka dapat menggunakan hak mereka untuk mendapatkan bukti ilmiah terbaik dalam proses hukum. Peningkatan pemahaman tentang fungsi vital VeR akan mendorong sinergi antara korban, penyidik, dan ahli forensik. Pada akhirnya, penggunaan VeR yang tepat dan tepat waktu akan menjadi kunci untuk menegakkan keadilan, memastikan bahwa pelaku kejahatan dapat dituntut berdasarkan bukti ilmiah yang solid dan tak terbantahkan di persidangan.